Jalur Beasiswa membuka kesempatan bagi calon mahasiswa berprestasi, berpotensi wirausaha, atau memiliki kondisi ekonomi terbatas untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Berikut jenis beasiswa yang tersedia:
A. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Benefit: Gratis Biaya Kuliah (Full) + bantuan biaya hidup (sesuai ketentuan pemerintah)
Dokumen Umum: Semua persyaratan Jalur Reguler
Persyaratan Khusus:
Memiliki KIP/KKS atau terdaftar di DTKS
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Dinsos (Asli)
Lulus seleksi kuota KIP UMBK
B. Beasiswa Hafidz Qur’an
Benefit: Potongan Biaya SPP sesuai jumlah hafalan (5–30 Juz)
Dokumen Umum: Semua persyaratan Jalur Reguler
Persyaratan Khusus:
Sertifikat/syahadah hafalan
Lulus tes hafalan oleh tim penguji
C. Beasiswa Kemitraan
Benefit: Potongan 15% SPP untuk mahasiswa dari lembaga/instansi/sekolah mitra
Dokumen Umum: Semua persyaratan Jalur Reguler
Persyaratan Khusus:
Mengisi formulir jalur kerja sama
Surat izin studi lanjut/Rekomendasi dari pimpinan lembaga/instansi/sekolah
D. Beasiswa Berprestasi
Benefit: Potongan 15% SPP untuk prestasi akademik atau non-akademik
Dokumen Umum: Semua persyaratan Jalur Reguler
Persyaratan Khusus:
Prestasi minimal tingkat Kabupaten/Kota
Sertifikat/Piagam penghargaan asli/legalisir
Foto dokumentasi saat mengikuti kompetisi
E. Beasiswa Influencer
Benefit: Potongan 15% SPP bagi generasi muda kreatif aktif di media sosial
Dokumen Umum: Semua persyaratan Jalur Reguler
Persyaratan Khusus:
Akun media sosial (IG/TikTok/YouTube) ≥ 10k followers asli
Akun tidak diprivat dan berisi konten positif
Screenshot profil akun dan data insight pengikut
F. Beasiswa Kader / Keluarga Pengurus Persyarikatan
Beasiswa ini diperuntukkan bagi kader atau keluarga pengurus Persyarikatan, sebagai bentuk apresiasi UMBK atas kontribusi dan loyalitas mereka terhadap organisasi. Program ini memungkinkan mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi dengan dukungan finansial khusus, sehingga lebih fokus pada studi dan pengembangan diri.
Surat rekomendasi atau bukti keanggotaan/kader dari Persyarikatan
Mengisi formulir khusus jalur keluarga/pengurus