Pindah Kuliah



Jalur ini diperuntukkan bagi mahasiswa aktif dari kampus lain yang ingin pindah ke UMBK. Melalui proses konversi nilai, mahasiswa dapat melanjutkan ke semester berikutnya tanpa harus mengulang dari awal.

Jalur ini ideal untuk mahasiswa yang ingin melanjutkan studi dengan mulus, tetap memanfaatkan prestasi akademik sebelumnya, dan beradaptasi dengan lingkungan baru.

Syarat dan Kriteria:

  • Minimal telah menyelesaikan semester 1 & 2 di kampus asal.

  • Status mahasiswa aktif (tidak Drop Out/dikeluarkan).

  • Melengkapi dokumen:

    1. Semua persyaratan Jalur Reguler

    2. Surat Keterangan Pindah dari kampus asal (Asli)

    3. Transkrip Nilai Akademik terbaru (Legalisir/ttd Kaprodi)

Bagikan: